Peraturan BI Tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2008
Sumber
LN.2008/NO.148, TLN NO.4906, BI.GO.ID : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 melalui link di bawah ini: