PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008
Sumber
LN.2008/NO.159, TLN NO.4911, BI.GO.ID : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 melalui link di bawah ini: