Peraturan BI Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2008
Sumber
LN.2008/NO.160, TLN NO.4912, BI.GO.ID : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 melalui link di bawah ini: