PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2008
Sumber
LN.2008/NO.161, TLN NO.4913, BI.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 melalui link di bawah ini: