Peraturan BI Tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
14 November 2008
Diundangkan Tanggal
14 November 2008
Berlaku Tanggal
14 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.174, TLN NO.4922, BI.GO.ID : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 melalui link di bawah ini: