PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank dapat mengalami Kesulitan Likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya dan memiliki Dampak Sistemik sehingga berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan;
- bahwa untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik, Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas pembiayaan darurat bagi Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
18 November 2008
Diundangkan Tanggal
18 November 2008
Berlaku Tanggal
18 November 2008
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 178
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4926
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (108.41 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.