Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di masyarakat telah beredar uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2005, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2004, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005;
  2. bahwa uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 telah beredar cukup lama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
10/33/PBI/2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
25 November 2008

Berlaku Tanggal
25 November 2008

Sumber
LN. 2008/NO.180, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.