PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 Tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
- bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;
- bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2008
Berlaku Tanggal
05 Desember 2008
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 195
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4942
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (269.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.