Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan;
- bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2008
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 196
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4943
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (60 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.