Peraturan Jaksa Agung

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 Tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi yang terkait dengan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu secara bulanan dan triwulanan yang tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap dan mudah untuk diakses secara simultan;
  2. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu sistem pelaporan yang memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengawasan sistem pembayaran;
  3. bahwa pada saat ini laporan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang disampaikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank belum dilakukan secara elektronis;
  4. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan suatu laporan yang disusun dan disampaikan secara bulanan dan triwulanan dalam suatu sistematika yang ditetapkan dan disampaikan melalui suatu sistem Laporan Selain Bank Umum;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
10/4/PBI/2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan BI Tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
Ditetapkan Tanggal
4 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4811

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More