Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa industri perbankan nasional yang sehat dan kuat mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
  2. bahwa dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, industri perbankan nasional mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan semakin terintegrasi dalam menciptakan sinergi dan efisiensi pengelolaan bank;
  3. bahwa pengaturan kelembagaan perbankan perlu disesuaikan agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam memenuhi tuntutan dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat;
  4. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya industri perbankan yang sehat dan kuat maka perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kelembagaan bank;
  5. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
11/1/PBI/2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan BI Tentang Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2009

Berlaku Tanggal
27 Januari 2009

Sumber
LN. 2009/NO.27, TLN. 2009/NO.4976, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum
  2. Surat Edaran Nomor 11/30 UM/PU tanggal 27 Agustus 1963 perihal Penutupan Kantor Sdr. pada hari2 jang bukan Hari Raya Resmi atau Hari Minggu
  3. Surat Edaran Nomor 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja
  4. Pasal – pasal yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank atas permintaan pemegang saham sendiri bagi Bank Umum yang tidak termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 11/1/PBI/2009

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.