PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kejahatan terhadap alat pembayaran dengan menggunakan kartu telah semakin meningkat dan bervariasi sehingga diperlukan pengaturan yang lebih rinci tentang pemenuhan aspek keamanan dan keandalan sistem;
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pemegang kartu diperlukan peran lebih aktif dari prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesaian akhir;
- bahwa karena pengaturan produk prabayar perlu diatur dalam pengaturan tersendiri maka pengaturan alat pembayaran dengan menggunakan kartu lebih difokuskan untuk mengatur kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Ditetapkan Tanggal
13 April 2009
Diundangkan Tanggal
13 April 2009
Berlaku Tanggal
13 April 2009
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 64
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5000
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (161.83 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.