Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian daerah setempat dan perekonomian nasional;
  2. bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan, risiko likuiditas yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat meningkat;
  3. bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas perlu diberikan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
11/29/PBI/2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan BI Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
7 Juli 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 107
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5033

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (66.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.