Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian daerah setempat dan perekonomian nasional;
- bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan, risiko likuiditas yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat meningkat;
- bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas perlu diberikan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
11/29/PBI/2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan BI Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
7 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 107
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5033
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5033
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.