Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/pbi/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/pbi/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
03 Maret 2009
Berlaku Tanggal
03 Maret 2009
Sumber
LN. 2009/NO.43, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.