PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter;
- bahwa dalam menghadapi tantangan dan memitigasi risiko dibutuhkan respons kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif dari Bank Indonesia;
- bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;
- bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/16/PBI/2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BI Tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
01 September 2010
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.