PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 Tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter diperlukan data dan informasi mengenai kewajiban finansial penduduk terhadap bukan penduduk, khususnya utang luar negeri;
- bahwa kualitas data dan informasi yang berasal dari pelaporan utang luar negeri oleh penduduk perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung penyusunan statistik utang luar negeri, statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/24/PBI/2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BI Tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020
Berlaku Tanggal
29 Desember 2010
Sumber
LN.2010/NO.156, TLN NO.5181, BI.GO.ID : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.