Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 Tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengatur kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil berikut peraturan pelaksanaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
13/11/PBI/2011

Tahun
2011

Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2011

Berlaku Tanggal
03 Maret 2011

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 34

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKr tanggal 17 Mei 2001 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.