PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 Tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengatur kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil berikut peraturan pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/11/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
03 Maret 2011
Berlaku Tanggal
03 Maret 2011
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 34
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKr tanggal 17 Mei 2001 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.