Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank.
- bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.
- bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.
- bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/23/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
02 November 2011
Diundangkan Tanggal
02 November 2011
Berlaku Tanggal
02 November 2011
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5247
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5247
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.