Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank.
  2. bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.
  3. bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.
  4. bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
13/23/PBI/2011

Tahun
2011

Tentang
Peraturan BI Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
02 November 2011

Diundangkan Tanggal
02 November 2011

Berlaku Tanggal
02 November 2011

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5247

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.