PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 Tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/25/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2011
Berlaku Tanggal
09 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.131, TLN NO.5263, BI.GO.ID : 19 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.