Peraturan BI Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011
Berlaku Tanggal
17 April 2011
Sumber
LN.2011/NO.9, TLN NO.5190, BI.GO.ID : 20 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 melalui link di bawah ini: