Peraturan BI Tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
01 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.190, BI.GO.ID : 17 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 melalui link di bawah ini: