Peraturan BI Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2012
Berlaku Tanggal
01 Januari 2013
Sumber
LN.2012/NO.273, TLN NO.5377, BI.GO.ID : 13 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 melalui link di bawah ini: