Peraturan BI Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012
Berlaku Tanggal
02 Januari 2013
Sumber
LN.2012/NO.286, TLN NO.5384, BI.GO.ID : 24 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 melalui link di bawah ini: