PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap pengaturan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal sebagai salah satu kegiatan usaha bank;
- bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank dan dinamika global, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal;
- bahwa sejalan dengan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan penyertaan modal dan perkembangan standar internasional, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
15/11/PBI/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan BI Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Ditetapkan Tanggal
22 November 2013
Diundangkan Tanggal
22 November 2013
Berlaku Tanggal
22 November 2013
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 187
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5466
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5466
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.