PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.236, TLN NO.5479, BI.GO.ID : 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 melalui link di bawah ini: