PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
26 September 2013
Diundangkan Tanggal
26 September 2013
Berlaku Tanggal
26 September 2013
Sumber
LN.2013/NO.153, TLN NO.5446, BI.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (75.47 KB)
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 15/7/PBI/2013
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 15/7/PBI/2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.