Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
- bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2023
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 38/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 60/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.