Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;
- bahwa pengaturan dan pengawasan makroprudensial diperlukan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014
Berlaku Tanggal
01 Juli 2014
Sumber
LN. 2014/NO.141, TLN. 2014/NO.5546, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 16/11/PBI/2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.