Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu;
  2. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
16/13/PBI/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014

Berlaku Tanggal
24 Juli 2014

Sumber
LN. 2014/NO.180, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.