Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu;
- bahwa pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
16/13/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014
Berlaku Tanggal
24 Juli 2014
Sumber
LN. 2014/NO.180, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.