Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/2/PBI/2014 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/2/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
16/2/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LN. 2014/NO.35, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/2/PBI/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.