Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015
Berlaku Tanggal
30 Januari 2015
Sumber
LN. 2015/NO.22, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.