Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
- bahwa dalam rangka mendukung kestabilan nilai Rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang memiliki daya tahan terhadap gejolak eksternal;
- bahwa perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menyebabkan diperlukannya kebijakan untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015
Sumber
LN. 2015/NO.201, TLN. 2015/NO.5736, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/13/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.