Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter khususnya stabilisasi nilai tukar Rupiah, diperlukan cadangan devisa;
- bahwa dalam rangka memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia menerbitkan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing;
- bahwa melalui penerbitan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing juga diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
10 November 2015
Diundangkan Tanggal
10 November 2015
Berlaku Tanggal
10 November 2015
Sumber
LN. 2015/NO.264, TLN. 2015/NO.5753, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/17/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.