Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/pbi/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, Bank Indonesia melakukan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan;
- bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penggunaan infrastruktur untuk transaksi di pasar keuangan yang telah dikembangkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/pbi/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Diundangkan Tanggal
12 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
LN. 2015/NO.274, TLN. 2015/NO.5763, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/19/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.