Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan dibutuhkan efisiensi transaksi di pasar uang;
  2. bahwa efisiensi transaksi di pasar uang perlu ditunjang oleh pasar uang yang likuid dan dalam;
  3. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam membutuhkan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
17/2/PBI/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BI Tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2015

Berlaku Tanggal
01 April 2015

Sumber
LN. 2015/NO.68, TLN. 2015/NO.5681, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/2/PBI/2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.