Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan dibutuhkan efisiensi transaksi di pasar uang;
- bahwa efisiensi transaksi di pasar uang perlu ditunjang oleh pasar uang yang likuid dan dalam;
- bahwa pasar uang yang likuid dan dalam membutuhkan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2015
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
LN. 2015/NO.68, TLN. 2015/NO.5681, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/2/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.