Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 Tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kecenderungan pertumbuhan kredit yang bersifat prosiklikal terhadap pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan penilaian risiko yang tidak proporsional;
  2. bahwa penilaian risiko yang tidak proporsional dapat menyebabkan peningkatan risiko sistemik;
  3. bahwa dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan untuk menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa Countercyclical Buffer bagi bank;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
17/22/PBI/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BI Tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN. 2015/NO.373, TLN. 2015/NO.5813, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/22/PBI/2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.