Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 Tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kecenderungan pertumbuhan kredit yang bersifat prosiklikal terhadap pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan penilaian risiko yang tidak proporsional;
- bahwa penilaian risiko yang tidak proporsional dapat menyebabkan peningkatan risiko sistemik;
- bahwa dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan untuk menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa Countercyclical Buffer bagi bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/22/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
LN. 2015/NO.373, TLN. 2015/NO.5813, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/22/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.