Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/pbi/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan devisa utang luar negeri sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional diperlukan penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan devisa utang luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/23/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/pbi/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2016
Sumber
LN. 2015/NO.374, TLN. 2015/NO.5814, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/23/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.