Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 Tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia lainnya, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
- bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan guna mendukung kerjasama antara kelembagaan, serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening giro di Bank Indonesia, ketentuan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/24/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015
Berlaku Tanggal
30 Desember 2015
Sumber
LN. 2015/NO.416, TLN. 2015/NO.5832, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/32/PBI/2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/24/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.