Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/1/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2016
Berlaku Tanggal
28 Januari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.22, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.