Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, makroprudensial perbankan, maupun sistem pembayaran;
- bahwa keterangan dan data yang benar dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor;
- bahwa transaksi penggunaan devisa perlu dilengkapi dengan bukti pendukung guna mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu 2016, No.129 lintas devisa, baik yang dilakukan oleh bank maupun nasabah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2016
Berlaku Tanggal
30 Juni 2016
Sumber
LN. 2016/NO.129, TLN. 2016/NO.5897, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/10/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.