Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tentang Pasar Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
- bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efisien;
- bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang efisien, antara lain dibutuhkan pasar uang yang likuid dan dalam;
- bahwa pasar uang yang likuid dan dalam dapat meningkatkan fleksibilitas dan kelancaran pengelolaan dana pelaku pasar, sehingga diperlukan peran Bank Indonesia untuk mengatur, memberikan perizinan, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pasar Uang
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2016
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2016
Sumber
LN. 2016/NO.148, TLN. 2016/NO.5909, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/11/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.