Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar, serta aman dari upaya pemalsuan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek kepentingan nasional dan perlindungan konsumen;
- bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan perkembangan kegiatan usaha dan volume transaksi antara bank dan pihak lain dalam kegiatan pengolahan uang Rupiah, serta kebutuhan jasa dalam kegiatan pengolahan uang Rupiah, khususnya yang dilakukan oleh Bank;
- bahwa untuk memastikan proses pelaksanaan dan kerja sama dalam pengolahan uang Rupiah tetap dilakukan 2016, No.177 sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia, serta untuk mendorong atau memastikan berkembangnya industri jasa pengolahan uang Rupiah secara sehat dan bertanggungjawab, diperlukan pengaturan terhadap kegiatan dan penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/15/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016
Sumber
LN. 2016/NO.177, TLN. 2016/NO.5923, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/15/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.