Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/pbi/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan uang elektronik sekaligus mendukung keuangan inklusif, penggunaan uang elektronik melalui penyelenggaraan layanan keuangan digital perlu ditingkatkan dan diperlancar;
- bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan layanan keuangan digital perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pihak yang dapat menyelenggarakan layanan keuangan digital;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/pbi/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2016
Sumber
LN. 2016/NO.179, TLN. 2016/NO.5925, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.