Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat;
- bahwa untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, perlu dilakukan penyelarasan pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing;
- bahwa untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya dan untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan peningkatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- bahwa untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank menjadi lebih sehat dan efisien, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/20/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016
Sumber
LN. 2016/NO.194, TLN. 2016/NO.5932, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.