Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat;
  2. bahwa untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, perlu dilakukan penyelarasan pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing;
  3. bahwa untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya dan untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan peningkatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  4. bahwa untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank menjadi lebih sehat dan efisien, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
18/20/PBI/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BI Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016

Sumber
LN. 2016/NO.194, TLN. 2016/NO.5932, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.