Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu alat pembayaran nontunai berbasis warkat yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi pembayaran dalam kegiatan perekonomian nasional adalah bilyet giro;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan bilyet giro, aspek keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro perlu semakin ditingkatkan;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan bilyet giro, perlu dipertegas kewajiban para pihak terkait melalui penguatan pengaturan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
18/41/PBI/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BI Tentang Bilyet Giro

Ditetapkan Tanggal
21 November 2016

Diundangkan Tanggal
22 November 2016

Berlaku Tanggal
01 April 2017

Sumber
LN. 2016/NO.248, TLN. 2016/NO.5951, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.