Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu alat pembayaran nontunai berbasis warkat yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi pembayaran dalam kegiatan perekonomian nasional adalah bilyet giro;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan bilyet giro, aspek keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro perlu semakin ditingkatkan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan bilyet giro, perlu dipertegas kewajiban para pihak terkait melalui penguatan pengaturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/41/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Bilyet Giro
Ditetapkan Tanggal
21 November 2016
Diundangkan Tanggal
22 November 2016
Berlaku Tanggal
01 April 2017
Sumber
LN. 2016/NO.248, TLN. 2016/NO.5951, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.