Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai bilyet giro dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro, Bank Indonesia perlu menyesuaikan ketentuan mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
- bahwa untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran, perlu penguatan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan bagi pengguna melalui penyempurnaan tata cara penatausahaan dan pengawasan dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/43/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
01 April 2017
Sumber
LN. 2016/NO.296, TLN. 2016/NO.5986, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/43/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.