Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
  2. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar Rupiah perlu didukung dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu dan meningkatkan kelancaran pembayaran yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional dan/atau investasi langsung;
  3. bahwa sebagai salah satu upaya mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menandatangani perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan bank sentral dan/atau otoritas moneter negara lain;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
18/7/PBI/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BI Tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2016

Berlaku Tanggal
17 Mei 2016

Sumber
LN. 2016/NO.93, TLN. 2016/NO.5880, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/7/PBI/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.