Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
  2. bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/1/PBI/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017

Berlaku Tanggal
30 Januari 2017

Sumber
LN. 2017/NO.21, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.