Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017
Berlaku Tanggal
30 Januari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.21, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.